Menjadi Muzakki atau Munfiq
Menjadi Muzakki atau Munfiq
oleh: Prof. Dr. KH. Didin Hafidhuddin, MS
Salah satu predikat atau sebutan yang selalu melekat pada bulan suci Ramadhan adalah “syahru-zakat” dan “syahru infaq wa shadaqah”, bulan zakat dan bulan infak atau sedekah. Meskipun sesungguhnya zakat yang terkait secara langsung dengan bulan Ramadhan adalah zakat fitrah. Zakat harta lainnya, seperti pertanian, perdagangan, peternakan, zakat profesi atau penghasilan, dan zakat perusahaan, bisa dikeluarkan pada bulan Ramadhan, bisa pula di luar Ramadhan.
Tetapi dengan mengambil momentum Ramadhan yang penuh dengan keberkahan, kaum Muslimin lebih cenderung mengeluarkan zakatnya di bulan suci ini. Sedangkan sedekah atau infak, memang dicontohkan oleh Rasulullah SAW seperti dikemukakan dalam hadits riwayat Imam Bukhari dari Ibnu Abbas yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW adalah orang yang paling pemurah, dan kepemurahannya menjadi sangat menonjol di bulan suci Ramadhan, begitu cepat memberi dan menolong dalam kebaikan, melebihi cepatnya angin yang bertiup.
Jika sikap kesediaan berzakat dan berinfak (ZIS) ini terus-menerus ditumbuhkembangkan dan dilaksanakan oleh kaum Muslimin, di bulan Ramadhan maupun di bulan lainnya, lalu ZIS ini dikelola dengan baik, transparan dan penuh amanah oleh badan atau lembaga amil zakat, maka yakinlah banyak hal yang bisa dilakukan, apalagi potensi ZIS ini cukup besar, yaitu Rp 19,3 triliun pertahun. Orang-orang miskin yang semakin banyak jumlahnya di negara kita, banyak bisa ditolong melalui kegiatan pembukaan lapangan pekerjaan, lembaga pendidikan yang berkualitas tetapi murah atau gratis, poliklinik atau rumah sakit yang baik dan murah, serta institusi-institusi lainnya yang dibutuhkan.
Yang perlu disadari bersama, bahwa sesungguhnya yang paling banyak mendapatkan manfaat dari pelaksanaan ZIS ini, bukan hanya mustahiq (penerima) saja, melainkan juga orang yang memberi zakat (muzakki) dan orang yang berinfak atau bersedekah (munfiq). Hal ini tercermin dari hikmah disyariatkannya ZIS, antara lain adalah sebagai berikut:
Pertama; zakat, infak dan sedekah terkait dengan etos kerja. Artinya, orang yang bersedia melaksanakan ZIS pasti memiliki etos kerja yang tinggi. Allah SWT berfirman dalam QS Al-Mukminun [23] ayat 1-4: “Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman (1) (yaitu) orang-orang yang khusyu dalam shalatnya (2) dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna (3) dan orang-orang yang menunaikan zakatnya (4).”
Kedua; zakat, infak dan sedekah terkait dengan etika bekerja dan berusaha. Orang yang selalu berusaha melaksanakan ZIS pasti akan berusaha mencari rezeki yang halal. Karena ZIS itu tidak akan diterima dari harta yang didapatkan melalui cara yang tidak benar. Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah tidak akan menerima sedekah yang ada unsur tipu daya” (HR. Imam Muslim).
Ketiga; zakat, infak dan sedekah terkait dengan aktualisasi potensi dana untuk membangun umat, seperti telah dikemukakan di atas. Keempat; zakat, infak dan sedekah terkait dengan kecerdasan intelektual, emosional, spiritual dan sosial. Artinya, kesediaan ber-ZIS ini akan mencerdaskan muzakki untuk mencintai sesamanya, terutama kaum dhu’afa. Perhatikan hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, beliau bersabda: “Engkau akan melihat orang-orang yang beriman dalam kasih sayang mereka, dalam kecintaan mereka dan dalam keakraban mereka antar sesamanya adalah bagaikan satu tubuh. Apabila salah satu anggotanya merasakan sakit, maka sakitnya itu akan merembet ke seluruh tubuhnya, sehingga (semua anggota tubuhnya) merasa sakit, dan merasakan demam (karenanya).”
Kelima; zakat, infak dan sedekah akan mengakibatkan ketenangan, kebahagiaan, keamanan dan kesejahteraan hidup. Allah SWT berfirman dalam QS At-Taubah [9] ayat 103: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” Perhatikan juga hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim, beliau bersabda: “Bertakwalah kalian kepada Allah, kerjakanlah shalat lima waktu, berpuasalah di bulan Ramadhan, dan keluarkanlah zakat pada harta bendamu, untuk ketenangan bagi dirimu dan ikutilah perintah pemimpinmu (yang membawa kepada kebaikan) niscaya Allah SWT akan memasukkan kamu ke dalam surga-Nya.”
Keenam; zakat, infak, dan sedekah terkait dengan upaya menumbuh-kembangkan harta yang dimiliki dengan cara mengusahakan dan memproduktifkannya. Artinya harta muzakki dan munfiq akan terus bertambah. Firman Allah dalam QS Ar-Rum [30] ayat 39: “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).”
Ketujuh; zakat, infak, dan sedekah juga akan menyebabkan orang semakin giat melaksanakan ibadah mahdlah, seperti shalat maupun yang lainnya. Allah SWT berfirman dalam QS Al-Baqarah [2] ayat 43: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukulah beserta orang-orang yang ruku.” Ketujuh; zakat, infak, dan sedekah juga sangat berguna dalam mengatasi berbagai macam musibah yang terjadi, seperti di Aceh, Yogyakarta, Jawa Tengah, Bengkulu, dan musibah-musibah lainnya.
Oleh karena itu, mari kita berlomba-lomba menjadi muzakki atau munfiq sepanjang hayat dan hidup kita, sehingga Allah SWT akan memberikan keberkahan pada hidup kita, baik di bulan suci Ramadhan ini maupun di bulan-bulan lainnya. Wallahu ‘alamu bi ash-Showab.